Mampu mengaplikasikan prosedur dan ilmu kesehatan lingkungan dan memanfaatkan IPTEK kesehatan lingkungan dalam menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan.
Mampu mengelola (mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit dan mengamankan) data riset untuk keperluan otentikasi, originalitas dan studi pengulangan (reproduksibility)
Menguasai konsep prosedural, teori dan memanfaatkan IPTEK kesehatan lingkungan dalam menyelesaikan masalah kesehatan lingkungan
Mampu mengambil keputusan yang tepat dalam melakukan supervise dan evaluasi terhadap pekerjaan bidang kesehatan lingkungan pada suatu organisasi atau intitusi yang menjadi tanggung jawab
Bertanggungjawab pada pekerjaan yang menjadi tugasnya sendiri dibidang kesehatan lingkungan serta dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi atau institusi dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Mampu memberikan informasi dan ide bidang kesehatan lingkungan melalui berbagai media kepada masyarakat dan/atau individu
Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat didalam maupun diluar institusi.
Mampu memahami penerapan pidana pada hukum kesehatan lingkungan.
Mampu mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun laporan penyidikan bidang kesehatan lingkungan